Sunah menikah di bulan syawwal

Artikel Lainya

[wpucv_list id="14279" title="Classic simple list 1"]

Dalam kitab Al-Bidayah wa an-Nihayah, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Nabi Saw. menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua Ied (bulan Syawal termasuk di antara Iedul Fitri dan Iedul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Mereka beranggapan bahwa unta betina mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha) pada bulan Syawal sebagai tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat, maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para wali pun enggan menikahkan putri mereka.


Bulan Syawal dijadikan waktu disunahkannya menikah ditujukan untuk menghilangkan kepercayaan orang-orang Arab Jahiliyah yang menganggap bahwa pernikahan di bulan Syawal adalah sebuah kesialan dan akan berujung dengan perceraian, sehingga para orangtua atau wali tidak ingin menikahi putri-putri mereka begitu juga para wanita tidak mau dinikahi pada bulan tersebut.

Untuk menghilangkan kepercayaan menyimpang tersebut, pernikahan di bulan Syawal pun dijadikan sebagai ibadah, sebagai sunnah Nabi Saw. Hadis fi’liyah di atas pun dijadikan sebagai anjuran untuk menikah dan menikahkan di bulan Syawal, mematahkan keyakinan atau anggapan sial terhadap sesuatu yang bisa menjerumuskan seseorang kepada kesyirikan.


Salah satu misi Nabi Saw. adalah menghapus keyakinan yang salah dari masyarakat Arab Jahiliyah. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan menikah pada bulan Syawal sebagai bentuk ibadah menjalankan sunah Nabi Muhammad Saw. Sebagaimana hadis berikut: “Ummul Mukminin ‘Aisyah ra., ia menuturkan bahwa Rasulullah Saw. menikahiku (Siti Aisyah) pada bulan Syawal dan tinggal bersamaku pada bulan Syawal. Lalu adakah di antara isteri Rasulullah Saw. yang lain yang lebih beruntung di sisi beliau daripada aku. Para Ahli Riwayat mengemukakan bahwa: Adalah `Aisyah senang sekali menikahkan perempuan pada Bulan Syawal. Hadis ini dapat dilihat pada beberapa kitab hadis: (1) Shahih Muslim, No.1423, Juz I. Kitab an-Nikah, (2) Sunan At-Tirmidzi, No.1093, kitab an-Nikah, (3) Sunan An-Nasa’i kitab an-Nikah, (4) Sunan Ibnu Majah, No. 1990, kitab an-Nikah, (5) Sunan Ad-Darimi, No 2211, kitab an-Nikah, dan (6) Musnad Imam Ahmad bin Hambal No. 23751.


Mengenai hadis ini maka Imam An-Nawawi ra., dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi, dalam komentarnya menjelaskan bahwa hadis ini berisikan anjuran menikah di bulan Syawal,  Aisyah bermaksud dengan ucapannya ini adalah untuk menolak tradisi/kebiasaan (masyarakat pada zaman) Jahiliyah dan anggapan mereka bahwa menikah pada bulan Syawal tidak baik. Ini adalah suatu kebathilan yang tidak memiliki dasar. Mereka meramalkan demikian adalah karena kata Syawal mengandung arti menanjak atau tinggi.


Jadi kalau masih ada masyarakat yang berpendapat bahawa kurang baik atau bahkan melarang menikah di bulan Syawal antara dua hari rayaa dalah pendapat yang sangat keliru, karena tidak sesuai dengan hadis Nabi Saw. dan praktik beliau sendiri yang menikah dengan Aisyah pada bulan Syawal tersebut.


Islam sendiri menganggap pernikahan adalah perkara yang sakral karena dilaksanakan atas nama Allah Swt., halal dan baik untuk langkah awal membangun keluarga. Oleh karena itu kalau masih ada yang menganggapnya kurang baik menikah di bulkan tersebut, maka sungguh persepsi yang tidak berdasarkan ketentuan al-Qur`an dan hadis serta hanya rekaan (perkiraan) saja.

Berdasarkan hadis Nabi Saw. membuktikan bahwa sejatinya tak ada hari dan bulan sial, semua waktu adalah baik. Sejarah mencatat bahkan Nabi Saw. menikahi tiga istrinya di bulan Syawal, yakni;

Pertama, menikahi Saudah binti Zam’ah


Saudah binti Zam’ah adalah sahabat perempuan yang memeluk Islam di awal dakwah Nabi Muhammad Saw. Ia dan suaminya, As-Sakran bin Amr bahkan sempat ikut hijrah ke Habasyah. As-Sakran kemudian wafat saat mereka berada di Habasyah, dalam riwayat lainnya disebutkan setelah mereka kembali ke Makkah. Setelah menjanda, Saudah binti Zam’ah kemudian dinikahi Rasulullah Saw. pada bulan Syawal tahun ke-10 kenabian, tepatnya setelah istri pertama beliau, Khadijah binti Khuwailid menutup usia.

Saudah merupakan perempuan pertama yang dinikahi Nabi Muhammad Saw. sepeninggalan Khadijah. Ia mulai membina rumah tangga bersama Rasulullah Saw. di Makkah. Saat itu, Aisyah masih berusia enam tahun dan Rasulullah Saw hanya tinggal bersama Saudah. Saat Aisyah menginjak usia sembilan tahun, barulah Nabi Muhammad Saw membina rumah tangga dengan putri Abu Bakar tersebut di Madinah. Saudah wafat di akhir masa pemerintahan Umar bin Khatab, tepatnya pada bulan Syawal 54 H.


 Kedua, menikahi Aisyah binti Abu Bakar

Rasulullah Saw. juga menikahi Aisyah pada bulan Syawal, sebagaimana pengakuan putri Ummu Ruman ini dalam hadis terkenal di atas.

Imam An-Nawawi berkata, hadis ini menunjukkan anjuran menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Dalam Ar-Rahiq al-Makhtum dituliskan, Rasulullah Saw menikah dengan Aisyah pada tahun ke-11 kenabian, saat Aisyah masih berusia 6 tahun. Meskipun demikian, beliau baru membina rumah tangga dengan saudari Asma ini pada Syawal 1 H, tujuh bulan setelah hijrah, saat Aisyah sudah berusia 9 tahun.


  Ketiga, menikahi Ummu Salamah

Nama aslinya adalah Hindun binti Abi Umayyah Al-Makhzumiyah. Dahulu, Ummu Salamah merupakan istri dari Abdullah bin Abdil Asad Al-Makhzumi. Akan tetapi lelaki yang akrab disapa Abu Salamah ini mengembuskan napas terakhir tak lama setelah perang Uhud, tepatnya pada 4 Jumadil Akhir 4 H.

Ummu Salamah akhirnya menikah dengan Rasulullah Saw. pada akhir Syawal di tahun itu juga. Perempuan dari Bani Makhzum ini dikenal sebagai sahabat yang cerdas dan kritis, juga meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. Ummu Salamah adalah istri Rasulullah yang terakhir wafat, yakni pada tahun 59 H. dengan diberkahi umur panjang, bahkan sampai pada masa pembunuhan Husein bin Ali, cucu Rasulullah Saw.


Dengan memperhatikan fakta sejarah tersebut, maka apabila ada sebagian orang yang menghindari bulan-bulan tertentu untuk menikah karena menilainya sebagai bulan sial, maka sejatinya fenomena yang sama juga pernah terjadi pada zaman jahiliyah. Orang-orang jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah. Nabi Muhammad Saw. menampik keyakinan tersebut. Sebagai bentuk penolakan beliau justru menikahi Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal.


Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan, Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal. Kata Imam Nawawi pula bahwa hadis tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.” Penjelasan ini setidaknya memuat dua pesan. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam. Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.


Sumber Kanwil Kemenag Kalsel

Rekomendasi:

Tersedia undangan digital di Creative Digital untuk segala kebutuhan, pilihan thema lengkap, pengerjaan cepat dan profesional, Undangan Website, Undangan Video, Undangan Gambar.

Bagikan

Facebook
Telegram
WhatsApp
[wpucv_list id="14303" title="Classic grid with thumbs 7"]
[wpucv_list id="14310" title="Classic grid with thumbs 8"]
[wpucv_list id="14312" title="Classic grid with thumbs 9"]
[wpucv_list id="14318" title="Classic grid with thumbs 10"]
[wpucv_list id="14319" title="Classic grid with thumbs 11"]